Sahabat PTK – Cara Pembagian Jam Mengajar yang Valid di Dapodik 2026 [Update Terbaru] Pada kesempatan kali ini admin akan membahas tentang hal yang paling sering diributkan dan menjadi pembicaraan yang sangat hangat nih di kalangan Guru-guru dan Sahabat Operator. Nah hal yang admin maksud adalah tentang pembagian jam mengajar yang valid di dapodik 2026 agar sertifikasi anda bisa cair dan tidak mengalami kendala ke depannya.
Langsung saja, bagi sahabat operator dan wakasek kurikulum mungkin bisa menyimak beberapa edaran resmi dari Channel Operator Indonesia berikut ini:
- Pastikan semua mendapat Tugas sebagai Guru Wali (kecuali kasek dan guru SD)
- Untuk Guru yang tidak mendapat TTU wajib mengajar tatap muka minimal 16 jam (kecuali guru tunggal)
- Untuk Guru yang mendapat TTU wajib mengajar tatap muka minimal 12 jam (kecuali guru tunggal)
- Kekurangan Jjm pada point 2 dapat dipenuhi dengan TTLE
- Guru Tunggal tetap harus menambahkan TTU/TTLE
- Jika tidak memenuhi point 2 atau 3 betarti kelebihan guru
Perlu juga anda mengetahui beberapa hal berikut ini:
Guru Bahasa Inggris dan Seni Budaya bisa mengajar pada jenjang SD. Untuk Guru seni budaya atau Bahasa Inggris di SMP yang kelebihan Guru dapat mengajar di SD (mutasi). Kecuali untuk Guru PPPK karena masih terikat regulasi PPPK
Untuk contoh-contoh penerapannya sendiri dapat anda simak sebagai berikut ini yah Sahabat PTK:
Contoh pembagian jam yang benar untuk mapel IPS pada SMP dengan jumlah rombel 7. Dengan 2 Guru IPS
Guru 1 : 4 Rombel (16 jam) + GW (Guru Wali) + TTLE 6 jam = 24 Jam
Guru 2 : 3 Rombel (12 jam) + GW (Guru Wali) + TTU 12 jam = 24 Jam
Nb: Guru kedua wajib mendapat Tugas Guru Wali namun JJM tidak dihitung untuk pemenuhan tatap muka
Contoh pembagian jam yang benar untuk mapel IPS pada SMP dengan jumlah rombel 6. Dengan 2 Guru IPS
Guru 1 : 3 Rombel (12 jam) + GW (Guru Wali) + TTU 12 jam = 24 Jam
Guru 2 : 3 Rombel (12 jam) + GW (Guru Wali) + TTU 12 jam = 24 Jam
Nb: Guru satu dan kedua wajib mendapat Tugas Guru Wali namun JJM tidak dihitung untuk pemenuhan tatap muka
Contoh pembagian jam yang benar untuk mapel IPS pada SMP dengan jumlah rombel 8. Dengan 2 Guru IPS
Guru 1 : 4 Rombel (16 jam) + GW (Guru Wali) + TTLE 6 jam = 24 Jam
Guru 2 : 4 Rombel (16 jam) + GW (Guru Wali) + TTLE 6 jam = 24 Jam
Untuk Mapel dengan 5 jam per mapel (IPA, Matematika) jika mengandalkan jjm matematika saja maka :
- wajib mengajar 4 rombel (20 jam) jika mendapat TTLE
- wajib mengajar 3 rombel (15 jam) jika mendapat TTU
Terakhir ada pesan dari pihak dinas nih:
Untuk sobat semua mohon memperhatikan aturan yang baru pada permendikdasmen 11 tahun 2025. Permen ini mengarahkan Guru untuk fokus berkerja pada Sekolah Induk, sehingga jam mengajar non induk tidak lagi diakui. Mengajar non induk hanya untuk guru guru yg memiliki keahlian tertentu dan atas permintaan dinas.
Nah jadi itulah yang dapat admin sampaikan pada kesempatan kali ini tentang Cara Pembagian Jam Mengajar yang Valid di Dapodik 2026 [Update Terbaru] yah Sahabat PTK. Semoga bermanfaat dan dapat anda pahami secara mendalam dan seksama agar tidak ada kesalahan data yang membuat sahabat guru dan tenaga lainnya dirugikan yah Sahabat. Semangat selalu, salah satu data, terima kasih telah berkunjung dan Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
No Comment! Be the first one.