Sahabat PTK – Cara Cek dan Melengkapi Data BSU Non PNS Guru Negeri dan Swasta [Lengkap]. Pada kesempatan kali ini admin akan membahas tentang BSU nih, alias Bantuan Sungguh Segar hehe.. Nah buat para guru yang sudah terdaftar di Dapodik dan juga memiliki akun Info GTK, wajib banget nih untuk mengecek akun kalian masing-masing sekarang. Nilai dari BSU ini juga cukup besar loh yakni Rp. 2,100,000.
BSU ini termasuk dalam program Pemerintah dalam pemberian Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025, dimana beberapa hal penting di dalam Surat Edarannya dapat Sahabat PTK simak sebagai berikut ini:
- Bantuan insentif (cash transfer) diberikan kepada guru formal yang belum memiliki sertikat
pendidik; - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada Pendidik Paud Non Formal (KB/TPA/SPS);
- Data Guru penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) diambil langsung dari DAPODIK
tanpa diusulkan oleh Dinas Pendidikan; - Dapodik yang digunakan untuk penarikan data adalah Dapodik per tanggal 30 Juni 2024;
- Data penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) sudah dipadankan dengan Penerima
bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari double penerima; - Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikecualikan bagi guru SILN dan Guru SPK;
- Bantuan Insentif yang diterima guru formal tahun 2025 sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus
ribu rupiah) dibayarkan sekaligus; - Bantuan Subsidi Upag (BSU) yang diterima pendidik Paud Non Formal tahun 2025 sebesar
Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan sekaligus; - Rekening Penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah dibuatkan oleh Kementerian,
Penerima bantuan tinggal mengaktivasi Nomor Rekeningnya ke Bank yang ditunjuk; - Informasi nomor rekening dapat di lihat di info GTK atau di SK Penerima Bantuan;
- Untuk aktivasi rekening, guru harus membawa persyaratan sesuai dengan yang tercantum dalam
info GTK, yaitu :
a. Membawa KTP;
b. Membawa NPWP;
c. Membawa copy SK Penerima Bantuan/ salinan Info GTK;
d. Membawa surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah; dan
e. Membawa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari info gtk dan ditanda
tangani di atas materai 10.000,- - Batas waktu Aktivasi rekening Bantuan iInsentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) paling lambat
30 Januari 2026, jika sampai tanggal 30 Januari 2026 guru tidak melakukan aktivasi rekening maka
dananya akan dikembalikan ke kas negara; - Informasi penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilihat di info gtk
guru, pada saat guru membuka info GTK akan muncul POP UP informasi sebagai penerima
bantuan; - Jika terdapat penerima bantuan sudah tidak aktif maka kepala sekolah tidak berhak mengeluarkan surat aktif mengajar, dengan demikian guru dimaksud tidak bisa mencairkan dana bantuannya dan dananya akan otomatis kembali ke kas negara;
- Jika terdapat guru yang sudah meninggal maka diabaikan saja, dananya akan otomatis kembali ke kas negara;
- Dinas Pendidikan dapat mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Inssentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada aplikasi Simantun.
Cara Melengkapi Data BSU Guru Non PNS
Nah sekarang yuk mari kita ulik tentang bagaimana sih cara melengkapi data agar dapat memperoleh Bantuan yang satu ini? Simak langkah-langkah dari Mimin Sahabat PTK berikut ini yah:
- Silahkan login terlebih dahulu pada situs Info GTK
- Perhatikan halaman info GTK anda yah, bila anda mendapatkan BSU seperti ini. Maka akun anda akan tampil notifikasi seperti ini:
![Cara Cek dan Melengkapi Data BSU Non PNS Guru Negeri dan Swasta [Lengkap]](https://sahabatptk.com/wp-content/uploads/2025/08/BSU-Guru-Non-Asn-Info-GTK-Sahabat-PTK.png)
- Silahkan download/unduh SPTJM yang ada pada notifikasi tersebut yah sahabat
- Langkah selanjutnya silahkan Sahabat PTK skrol halaman info GTK anda hingga menemukan SK. BSU 2025, lalu silahkan anda screenshot yah kurang lebih tampilan ssnya seperti berikut ini yah:
![Cara Cek dan Melengkapi Data BSU Non PNS Guru Negeri dan Swasta [Lengkap]](https://sahabatptk.com/wp-content/uploads/2025/08/BSU-Guru-Non-Asn-SK-BSU-Sahabat-PTK.png)
- Silahkan aktivasi rekening penerima BKU-nya yah sahabat, pastikan anda membawa syarat-syarat seperti pada poin ke-11 di surat edaran yang telah admin berikan di atas yah
- Terakhir, silahkan pantau selalu akun Info GTK anda. Karena informasi lainnya akan muncul di dalam sana yah 😉 ( ♣ Clover is a lucky symbol yah sahabat)
- Nanti akan terbitlah SK. Insentif dengan tampilan contoh sebagai berikut ini:
![Cara Cek dan Melengkapi Data BSU Non PNS Guru Negeri dan Swasta [Lengkap]](https://sahabatptk.com/wp-content/uploads/2025/08/BSU-Guru-Non-Asn-SK-Insentif-Sahabat-PTK.png)
Nah jadi itulah yang dapat admin sampaikan pada informasi BSU Guru Non PNS/ASN kali ini yang berlaku untuk semua guru yah, baik guru yang mengajar di sekolah swasta maupun guru yang mengajar di sekolah negeri bisa mendapatkan bantuan ini. Terima kasih telah berkunjung di Sahabat PTK, sekian dan Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
No Comment! Be the first one.