Halo Sahabat PTK, Kali ini admin akan membagikan informasi menarik lagi tentang edaran tidak perlu melakukan legalisir terhadap fotocopy ijazah yang telah diberikan loh. Berdasarkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur tentang ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah Pasal 17 Foto Kopi/Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai tidak perlu lagi membutuhkan pengesahan/legalisir. Selengkapnya silahkan baca atau unduh di: 👇🏻
https://drive.google.com/file/d/1ZuOBqteedm9gU_1UoFsSSMwMPsIBjuLn/view?usp=sharing
Terima kasih telah menyimak berita terkini dari Sahabat PTK yah.
No Comment! Be the first one.