Sahabat PTK – Pembagian Tugas Guru Wali dalam PERMENDIKDASMEN Nomor 11 Tahun 2025. Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan penjelasan dari sumber resmi terkait pembagian tugas guru wali yang memang pada dapodik versi baru di tahun ajaran 2025/2026 itu terdapat fitur Guru Wali nih sahabat. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya dari edaran yang admin temukan yah:
Berikut disampaikan Pembagian beban kerja berkaitan dengan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025:
1. Guru Wali wajib untuk semua Guru kecuali Kepala Sekolah, termasuk yang sudah memiliki jam linier >= 24 jam
2. Semua Siswa harus memiliki Guru Wali, jika ada Siswa belum memiliki Guru Wali, itu menjadi tanggung jawab kepala sekolah
3. Jumlah Siswa bimbingan per Guru Wali menunggu Petunjuk Teknis yang akan segera dikeluarkan
4. Tugas Guru Wali diekuivalensikan menjadi 2 jam Tatap Muka
5. Untuk Guru yang sudah mendapat TTU tetap menjadi Guru Wali, sebagai pemenuhan kewajiban (point ke 4 dari 5M beban kerja Guru). Guru tsb harus tetap mengajar tatap muka 12 jam
6. Guru BK tetap harus menjadi Guru Wali karena berbeda Tugas dan Fungsinya
7. Guru Wali bukan termasuk TTLE, tapi merupakan Tugas Wajib seorang Guru
8. (Guru Wali hanya untuk jenjang SMP,SMA,SMK
Nah jadi itulah yang dapat admin sampaikan pada pemberitahuan edaran Pembagian Tugas Guru Wali dalam PERMENDIKDASMEN Nomor 11 Tahun 2025 kali ini, semoga bermanfaat dan dapat anda pahami secara mendetail yah Sahabat PTK. Terima kasih telah berkunjung dan Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
No Comment! Be the first one.